• 021-31-118-118
  • info@idaqu.ac.id
  • Cipondoh, Tangerang, Banten

Tata Tertib dan Aturan

Tata Tertib

  1. Anggota Perpustakaan adalah segenap sivitas akademika Institut Daarul Qur’an Jakarta yang telah mendaftar.
  2. Anggota memanfaatkan buku ataupun koleksi di perpustakaan Institut Daarul Qur’an Jakarta dengan membaca di tempat atau meminjam buku tersebut.
  3. Pemustaka yang berasal dari luar Institut Daarul Qur’an Jakarta dapat memanfaatkan layanan maupun membaca buku perpustakaan dengan membawa surat pengantar dari perguruan tinggi/instansi/lembaganya, tetapi tidak diperkenankan meminjam buku tersebut.
  4. Pengunjung wajib mengisi form daftar pengunjung manual dengan menuliskan Nama, NIM, Prodi dan Paraf di formulir yang tersedia di layanan perpustakaan (cukup memberikan Kartu Anggota Perpustakaan jika sudah tersistem).

Setiap Pengunjung maupun Anggota Perpustakaan wajib mematuhi peraturan :

  1. Berpakaian rapi dan sopan. Tidak diperkenankan memakai celana pendek.
  2. Berlaku sopan, menjaga ketertiban dan ketenangan di perpustakaan. 
  3. Diharapkan melepas sepatu maupun alas kaki lain sebelum memasuki perpustakaan.
  4. Pengunjung tidak diperkenankan membawa makanan dan minuman ke dalam perpustakaan.
  5. Pengunjung menjaga barang bawaan (tas, jaket, jas lab, map, tas laptop, dan lainnya) masing-masing. 
  6. Barang berharga (uang, dompet, perhiasan, laptop, handphone dan sejenisnya) harap dibawa dan dijaga mandiri. Kehilangan barang tersebut bukan menjadi tanggung jawab perpustakaan.
  7. Pengunjung diharapkan tidak menaruh kembali buku yang telah dibaca ke rak, melainkan cukup menaruhnya di atas meja.

Peminjaman Buku di Perpustakaan Institut Daarul Qur’an Jakarta yaitu:

  1. Peminjaman buku diperuntukkan bagi Anggota Perpustakaan Institut Daarul Qur’an Jakarta.
  2. Semua buku bacaan boleh dipinjam dan dibawa pulang, kecuali buku ataupun koleksi seperti karya ilmiah sivitas akademika berupa skripsi, laporan magang, jurnal, majalah, maupun koleksi referensi lain.
  3. Anggota diizinkan meminjam buku maksimal 3 (tiga) eksemplar.
  4. Anggota diizinkan untuk meminjam buku dengan jangka waktu 14 (empat belas) hari.
  5. Anggota diizinkan untuk memperpanjang masa peminjaman buku sebelum jangka waktu masa peminjaman usai, maksimal 3 (tiga) kali perpanjangan pada buku ataupun koleksi yang sama.
  6. Anggota tidak diperkenankan merusak/melipat, merobek, maupun melakukan tindakan vandalisme lain terhadap buku ataupun seluruh koleksi di perpustakaan. Dimohon untuk memberitahukan kepada Staf Perpustakaan apabila kemudian ditemukan buku yang rusak atau tidak lengkap halamannya.
  7. Buku yang diambil dari rak dimohon untuk diambil dengan perlahan-lahan, tidak tergesa-gesa ataupun kasar demi menghindari kerusakan pada bagian buku.
  8. Buku yang telah dibaca atau dikeluarkan dari rak namun tidak dipinjam, dimohon agar diletakan pada meja yang telah disediakan (tidak ditaruh di dalam rak).

Sanksi dan Denda bagi Anggota Perpustakaan Institut Daarul Qur’an Jakarta yaitu:

  1. Denda keterlambatan mengembalikan buku adalah Rp.1000/hari.
  2. Sanksi kehilangan dan kerusakan buku dalam bentuk: Penggantian buku yang sama atau relevan dalam waktu paling lambat 2 minggu sejak tanggal kehilangan.
  3. Sebelum sanksi terpenuhi, tidak diizinkan meminjam buku lain.
  4. Sanksi bagi yang membawa buku keluar perpustakaan tanpa mengikuti prosedur : a.) Pencabutan hak sebagai Anggota Perpustakaan. b.) Pembayaran denda sebesar harga beli buku yang dibawa keluar.
205 Views